Hufh, rasanya ingin menghela nafas sejenak dan menariknya dalam-dalam.
Di kala pekerjaan ini terasa semakin menjajah waktu dan kesempatan diri. Di kala pekerjaan inilah pula yang menjadikan diri begitu jauh ditempatkan. Di kala pekerjaan ini pada garis besarnya sebenarnya adalah suatu pekerjaan yang beresiko tinggi...
Ah rasanya ini bukan waktu yang tepat untuk berkeluh kesah dalam tulisan kali ini...
Akan tetapi, berita yang sampai pada diri tentang betapa pekerjaan ini bukanlah hal yang mudah dan begitu beresiko sungguh menjadikan semuanya itu seakan pada berada pada klimaksnya...
“Dua orang mantan pegawai KPPN Jakarta II telah divonis hukuman bersalah atas terjadinya pemalsuan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan persetujuan pencairan dana oleh KPPN atas SPM palsu tersebut, sehingga didakwa dengan tuduhan korupsi.”
Kronologis lebih lengkapnya dapat disimak pada tautan berikut http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/01/10/solidaritas-untuk-ujung-tombak-penyerapan-apbn/

Rekan sejawat satu instansi kami telah dituduh dengan perbuatan korupsi. Padahal mereka sudah menjalankan segala prosedur pemeriksaan dan pengujian agar dokumen berdasarkan Standard Operating Procedures (SOP) yang mengacu pada praktek sehat dan amanat dari Undang-undang tentang Keuangan dan Perbendaharaan Negara. Lalu bagaimanakah SPM yang asli tapi palsu itu kemudian menjerat mereka yang sudah bertindak sebagaimana keharusan mereka?
Perlu diketahui sebelumnya KPPN berfungsi sebagai kantor yang melayani permintaan pengajuan pencairan dana yang bersumber dari APBN untuk seluruh kegiatan operasional, proyek, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh aparat satuan kerja pemerintahan. Satuan kerja diharuskan untuk mengajukan SPM sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang kemudian menjadi landasan sah terjadinya pemindahbukuan dari rekening kas negara kepada rekening-rekening satuan kerja pemerintah berkenaan atau pihak ketiga sehubungan dengan dana pelaksanaan kegiatan tersebut.
Terungkaplah kemudian pada serangkaian pembuktian dan kronologis dari berlangsungnya kasus ini rupanya menyimpan suatu keganjalan di mana SPM tersebut adalah SPM yang sebenarnya memang ditandatangani oleh pejabat yang berkenaan (dari suatu kementerian), sehingga SPM itu nyata keasliannya, hanya saja oleh pihak ketiga dana proyek tersebut diselewengkan tidak sebagaimana untuk peruntukan kegiatan yang tertera pada SPM tersebut.
Lucunya berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun selama persidangan juga sudah jelas terungkap bahwa SPM tersebut pada mulanya adalah kumpulan kertas kosong yang ditandatangani oleh pejabat berkenaan dan pejabat tersebut kemudian tak sempat untuk memeriksa SPM tersebut (bahkan pun melihat setelah dicetak) sebelum diajukan ke KPPN karena alasan hendak berangkat naik haji.
Masih salahkah rekan kami yang tidak tahu menahu tentang SPM asli tapi palsu itu bisa lolos pencairan dana? Bukankah seharusnya pejabat yang sebegitunya lalai dan kurang bertanggungjawab itu juga harusnya didakwakan tuduhan korupsi?
Ah, nyatanya pejabat itu bebas dari tuduhan apa pun dan kemudian petugas KPPN itulah yang dikenakan tuduhan karena malah dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Pengajuan SPM yang sudah lengkap dan juga dibubuhi tanda tangan asli bagaimana pula bisa ditolak lagi saat itu? Apalagi dengan konsep pengelolaan keuangan negara yang kini menerapkan prinsip “let’s the manager manage” yang mana berarti pula bahwa kewenangan beserta tanggung jawab sepenuhnya berada pada Kementerian/Lembaga terkait.
Dapat diibaratkan sederhananya seperti ini. Anggap saja KPPN sebagai suatu teller pada suatu bank dan customer yang hendak menarik dananya itu adalah para satuan kerja pemerintah. Customer hendak mencairkan dana melalui cek giro bank yang sebelumnya merupakan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemiliknya karena keterdesakan suatu keperluan. Oleh pihak customer tersebut disalahgunakan cek kosong itu dengan nilai nominal yang ditarik dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Saat pengajuan cek itu kepada teller tentu dana pun bisa ditarik sejumlah uang yang diinginkan. Kalau cerita seperti ini, apakah teller yang bersalah atau customernya yang lalai? Tentulah kasus lazim seperti ini, yang dicari-cari adalah si customernya, bukan tellernya yang kemudian dituduh atas kelalaian penarikan dana.
“Saya pada saat itu sebagai ujung tombak Reformasi Birokrasi, dan saya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang diterapkan. Kok tiba-tiba saya dituduh sebagai seorang koruptor!” Ah, sungguh terngiang perkataan rekan yang tertuduh saat memberikan tanggapan atas gugatan yang ditimpakan olehnya. Pun dapat dibuktikan pula bahwa dari keduanya tidak ada aliran dana hasil penyelewengan tersebut ke rekening pribadi mereka.
“Semua pegawai KPPN, khususnya front office (FO) dan seksi-seksi tertentu akan mengundurkan diri daripada tertimpa musibah dalam bentuk menanggung dosa yang tidak pernah mereka lakukan.” Ah, sungguh perkataan yang terucap oleh rekan tertuduh ini begitu terdengar ironis yang miris saat diucapkannya ketika pembacaan pledoi (nota pembelaan) atas dirinya sendiri pada persidangan.
Berbagai reaksi pun berdatangan dari rekan sejawat dari seluruh pelosok negeri ini untuk meminta keadilan yang sebenarnya atas kasus ini. Sungguh ini adalah momen yang sangat kelam bagi instansi kami. Bagaimana tidak? Perjuangan kami dalam mencapai layanan publik seoptimal mungkin dan mendapatkan apresiasi tinggi dalam hal penilaian antikorupsi kini dinodai dengan tuduhan salah alamat seperti ini.
Simak saja beberapa tulisan berikut ini http://www.keuanganpublik.com/2012/01/introduksi-sebagai-rasa-turut-prihatin.html , http://mycatalanz.blogspot.com/2012/01/sebuah-legitimasi-terhadap-perampokan.html, http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2012/01/10/air-mata-untuk-ujung-tombak-apbn, https://www.facebook.com/groups/119945634766368, http://tonipabayo.blogspot.com/2011/04/2-pegawai-kppn-ditahan-terkait.html, dan masih banyak tulisan setema lainnya. Jelasnya, bagi para pejuang perbendaharaan, yang kemudian saya simpulkan bahwa pekerjaan yang kami emban ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Peran sebagai sosok punggawa pengawal keuangan negara begitu terasa dan luput sedikit saja dari pelaksanaan peran ini nyatanya dapat berdampak fatal seperti ini.
Melalui tulisan ini, saya pribadi memohon doa dari pembaca sekalian untuk adanya pencerahan yang jelas untuk kasus ini dengan ditegakkannya keadilan dan dijunjungnya kebenaran untuk mereka yang salah tertuduh. Doakan kami pula, para pejuang perbendaharaan, dapat masih melakukan hal yang terbaik dan menjaga sebaik mungkin pengelolaan keuangan negara ini dari tangan-tangan yang hendak menyelewengkannya.
Ini bukanlah pekerjaan yang mudah memang. Apalagi untuk diri sendiri yang menjadi sang penjaga harta untuk Rp 2.482.068.000,00 yang menjadi anggaran untuk kantor saya selama satu tahun anggaran ini L... Ya Allah mudahkanlah hamba menjalankan amanah ini...






